Oleh : Ustadz Drs H. Ainul Yaqin
Harta dan jiwa dalam Islam menjadi penekanan yang perlu diberikan perhatian khusus, terutama harta yang digunakan untuk berjihad dan dalam menyelamatkan jiwanya. Demikian juga dalam memelihara atau mengelola anak yatim, baik dirumah tangga maupun dipanti asuhan.
Seperti kita ketahui yang disebut anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum baligh. Mengurus anak yatim dan memberdayakan hartanya harus sesuai dengan kehendak Alloh, karena barang siapa yang memakan dan mensalah-gunakan harta anak yatim bahkan dengan semena-mena maka bersiap-siaplah dia untuk diisi perutnya dengan api neraka. Peraturan Alloh dalam bahasa al Qur’an hendaklah dengan billati hiya ahsan.
Didiklah anak yatim sampai mereka dewasa dan pandai mengelola hartanya sendiri, kemudian serahkan harta itu tetapi jangan tergesa-gesa. Dan jika orang yang mengurus anak yatim itu miskin maka dia boleh mengambil sebagian harta anak yatim itu sebagai upah dan tidak melampaui batas, atauboleh dia menginvestasikannya dan mengambil bagian dari hasilnya, hal ini sesuai dengan firman Alloh dalam surat al-Nisa ayat 5-6 :
وَلاَ تُؤْتُواْ السُّفَهَاء أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ قِيَاماً وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya , harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيباً
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Alloh mengarahkan bagaimana mengelola mereka dengan baik dan bagaimana mengelola harta anak yatim ini, dan perlakukanlah anak yatim sebagaimana engkau mendidik anakmu dan bergaullah seperti bergaul terhadap saudaramu, lihat al-Qur'an surat al Baqoroh ayat 220.
فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاء اللّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Alloh mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Alloh menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dalam mengasuh dan mengasihi anak yatim ada yayasan yang memberdayakan dengan cara mendirikan mereka kios, mereka diberi kepercayaan mengelola harta yang mereka miliki. Jangan mengambil anak yatim untuk dijadikan pembantu, namun perlakukanlah mereka seperti anak sendiri dengan cara mendidik yang baik sebagaimana peringatan Alloh dalam surat al-Ma'un ayat 1-2:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ
Itulah orang yang menghardik anak yatim,
dan Adh-Dhuha ayat 6:
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيماً فَآوَى
Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu ?
Harta dan jiwa dalam Islam menjadi penekanan yang perlu diberikan perhatian khusus, terutama harta yang digunakan untuk berjihad dan dalam menyelamatkan jiwanya. Demikian juga dalam memelihara atau mengelola anak yatim, baik dirumah tangga maupun dipanti asuhan.
Seperti kita ketahui yang disebut anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum baligh. Mengurus anak yatim dan memberdayakan hartanya harus sesuai dengan kehendak Alloh, karena barang siapa yang memakan dan mensalah-gunakan harta anak yatim bahkan dengan semena-mena maka bersiap-siaplah dia untuk diisi perutnya dengan api neraka. Peraturan Alloh dalam bahasa al Qur’an hendaklah dengan billati hiya ahsan.
Didiklah anak yatim sampai mereka dewasa dan pandai mengelola hartanya sendiri, kemudian serahkan harta itu tetapi jangan tergesa-gesa. Dan jika orang yang mengurus anak yatim itu miskin maka dia boleh mengambil sebagian harta anak yatim itu sebagai upah dan tidak melampaui batas, atauboleh dia menginvestasikannya dan mengambil bagian dari hasilnya, hal ini sesuai dengan firman Alloh dalam surat al-Nisa ayat 5-6 :
وَلاَ تُؤْتُواْ السُّفَهَاء أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ قِيَاماً وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya , harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيباً
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Alloh mengarahkan bagaimana mengelola mereka dengan baik dan bagaimana mengelola harta anak yatim ini, dan perlakukanlah anak yatim sebagaimana engkau mendidik anakmu dan bergaullah seperti bergaul terhadap saudaramu, lihat al-Qur'an surat al Baqoroh ayat 220.
فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاء اللّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Alloh mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Alloh menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dalam mengasuh dan mengasihi anak yatim ada yayasan yang memberdayakan dengan cara mendirikan mereka kios, mereka diberi kepercayaan mengelola harta yang mereka miliki. Jangan mengambil anak yatim untuk dijadikan pembantu, namun perlakukanlah mereka seperti anak sendiri dengan cara mendidik yang baik sebagaimana peringatan Alloh dalam surat al-Ma'un ayat 1-2:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ
Itulah orang yang menghardik anak yatim,
dan Adh-Dhuha ayat 6:
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيماً فَآوَى
Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu ?